kriminal

Cabuli Bocah, Dua Kakek-Kakek Diciduk Polisi

Kamis, 29 Februari 2024 | 08:06 WIB
ilustrasi borgol

 

 

TENGGARONG–Kasus pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Kukar. Kali ini terjadi di Kecamatan Sebulu. Dua pria lanjut usia (lansia) berinisial S (68) dan K (68) diciduk polisi pada Sabtu (24/2). Keduanya disangka telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala mengatakan, kejadian diketahui pada Jumat (23/2) lalu. Guru sekolah mendatangi rumah korban untuk menanyakan, mengapa korban tidak masuk sekolah sejak Senin.

"Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali," jelas Yoshimata.

Baca Juga: Masih di Sebulu, Kepolisian Kembali Amankan Tersangka Pedofilia

Adapun tersangka S mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50–200 ribu. Tidak seorang diri, S juga mengajak temannya K untuk melakukan aksi bejat itu satu kali. Terungkap pula bahwa S juga telah menyetubuhi dua teman korban. Sehingga membuat S dikategorikan pedofilia.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP," tutup Yoshimata. (moe/qi/kri/k8)

Tags

Terkini