Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman pada Sabtu (23/3) sore, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia. Didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, dia menjelaskan, jika kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Rizky meninggal dunia di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat itu diawali percekcokan antara pelaku AF dengan salah seorang PSK.
"Kejadiannya hari Senin (11/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," kata Fatchur.
Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan khalayak luas, sehingga menjadi perhatian Polres Singkawang untuk segera mengungkapnya.
"Tersangka berinisial AF berhasil anggota amankan di daerah Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Yang mana anggota sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan dan penggeledahan, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri," ujarnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kabupaten Sambas, kemudian dilanjutkan ke Selakau. Namun, hingga akhirnya tersangka berhasil anggota amankan di daerah Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kapolres menceritakan awal peristiwa terjadi. Pada hari nahas itu, tersangka AF sempat cekcok dengan salah seorang PSK. Kemudian PSK tersebut mengadu ke teman-temannya. Sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dan teman PSK tersebut di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Saat perkelahian terjadi, tersangka reflek menusuk leher korban sebelah kanan," ungkapnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Singkawang. Namun korban sudah meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka AF akan dikenakan Pasal 338 dan atau 351 yang berbunyi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara selama 15 tahun ke atas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari pisau, pakaian korban yang berlumuran darah dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," jelasnya.
Tersangka AF mengaku dari perkelahian itu dia hanya membela diri. Mengenai senjata tajam yang tersimpan di dalam jok motornya, dia mengaku lupa untuk disimpan di rumah.
"Saya lupa menyimpannya di rumah, jadi sewaktu kejadian saya reflek menggunakannya," pungkas Fatchur. (har)