Lian Silas tertunduk lesu usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ayah dari Freddy Pratama alias Miming sebagai gembong narkoba internasional yang masih diburu Interpol itu, bakal dimiskinkan.
Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) itu dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin agar seluruh harta kekayaannya seperti aset, duit di rekening bank, hingga kendaraan bermotor yang disita dalam perkara ini dirampas seluruhnya untuk negara.
Baca Juga: Terkait Rencana Perdagangan Karbon di HST, Warga Minta Studi Banding Dulu Ke Sini
“Menuntut agar seluruh harta kekayaannya dirampas untuk negara,” ujar JPU Masuri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3).
Aset yang dimiliki Silas mencapai 32 unit. Tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Tak hanya di Kalsel, juga di Kalteng, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali hingga Yogyakarta. Totalnya mencapai Rp91,5 miliar lebih.
Khusus di Banjarmasin, ada restoran Shanghai Palace, Mentaya Inn, dan Beluga Cafe. Semuanya terletak di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah. Selain itu, toko perlengkapan anak dan bayi Crown di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur.
Di Kalteng berupa kompleks perhotelan Armani di Muara Teweh, Barito Utara. Aset lain adalah delapan unit kendaraan roda dua hingga roda empat, serta uang tunai Rp2,8 miliar.
Dakwaan dari JPU untuk menyita semua aset Silas itu lantaran terdakwa diyakini terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika. Hal ini sesuai fakta hukum yang terungkap selama di persidangan.
Contohnya dalam keterangan saksi, terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming. Kemudian dicuci dengan cara dibelikan sejumlah aset. “Kami berkeyakinan, rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata JPU.
Atas dasar itulah, JPU berkeyakinan Lian Silas terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.
Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Kuasa hukum Silas, Ernawati menegaskan pihaknya akan menyiapkan pembelaan sebaik mungkin. Ia percaya kliennya tak bersalah sepenuhnya dalam perkara ini.
Menurutnya, sebagai seorang ayah, sangat wajar menerima pemberian uang dari sang anak. Belum lagi, ada beberapa aset yang disita adalah murni di luar dugaan uang hasil narkotika. “Ada rumah dan aset lainnya milik orang tua klien kami yang disita. Akan kami sampaikan di sidang pembelaan,” janji Erna.