SENDAWAR–Permukiman yang sepi kerap dimanfaatkan pengedar narkoba untuk bertransaksi. Baru-baru ini, Polres Kubar menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di belakang sebuah hotel di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Selasa (26/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan mengatakan, terduga pelaku berinisial H (26) berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan di belakang Hotel Sidodadi, Simpang Raya.
Saat itu, kata Wawan, yang bersangkutan tengah mencari narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap atas informasi dari anggota Polri bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di belakang hotel itu.
Berbekal informasi tersebut, tim Satuan Samapta Polres Kubar melakukan patroli rutin di area tersebut dan melihat perilaku mencurigakan dari H. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 0,2 gram yang dibungkus plastik klip warna bening.
“Tersangka H mengakui bahwa narkotika tersebut akan diambil sesuai dengan instruksi yang diberikan melalui ponselnya,” katanya.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kri/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA
lukman@kaltimpost.co.id