kriminal

Pelaku Politik Uang di Nunukan Vonis Dua Tahun, Masih Buron

Rabu, 3 April 2024 | 16:10 WIB
ilustrasi hukum

 Syahran (62) terdakwa perkara politik uang telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Usai putusan tersebut, terdakwa kini diburu aparat penegak hukum (APH).

Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Amrizal R Riza menyampaikan sejak penanganan perkara hingga putusan terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu, pihaknya menegaskan terus berupaya melakukan pencarian terhadap Syahran.

“Untuk keberadaan terdakwa, hingga saat ini kita belum ketahui. Namun, kita bersama dengan pihak kepolisian tetap berupaya melakukan pencarian,” ucap JPU Amrizal R Riza kepada Radar Tarakan, Selasa (2/4). 

Baca Juga: Aniaya Sang Istri Dua Kali, SY Dibekuk Reskrim Polres Nunukan Usai Lakukan KDRT

Dijelaskan, pencarian terhadap Syahran terus dilakukan. Dan hingga kini, keberadaan terdakwa belum diketahui bersembunyi dimana. Dan terdakwa sejak videonya membagi-bagikan uang viral terdakwa langsung menghilang.

Sejauh ini lanjutnya, informasi keberadaan terdakwa ia terima. Hanya saja, informasi yang valid terkait keberadaan terdakwa belum terungkap. Lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Nunukan yang melihat atau mengetahui keberadaan terdakwa segera melaporkan ke pihak berwajib. 

"Memang ada beberapa informasi yang kita dapatkan. Namun, saat kita cek tidak ada,” jelasnya.

Sementara, ditanya terkait hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa, ia mengaku putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinannya untuk tindakan selanjutnya. Sebab, dilihat dari tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim sejalan.

Dimana, tuntutan JPU dan vonis majelis hakim masing-masing dua tahun. "Langkah selanjutnya kita laporkan dulu ke pimpinan. Kalau putusan hakim sama dengan tuntutan yang kita ajukan,” tegasnya. 

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Nunukan menetapkan Syahran dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Maret 2024. DPO ini diduga melanggar Pasal 523 ayat 2 juncto Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum. (akz/lim)

 

 

Tags

Terkini