Perkara itu akhirnya dibawa ke aparat kepolisian. Menurut JPU, salah satu motif terdakwa karena sakit hati putus hubungan asmara dengan korban.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ang/ign)