kriminal

Pelaku Pencabulan di Paser Ditangkap di NTT

Senin, 4 November 2024 | 09:34 WIB
CABUL:UN (26) pelaku pencabulan warga Kecamatan Paser Belengkong, yang kabur ke NTT saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Paser.(FOTO:ISTIMEWA) (BALPOS)

 

Polres Paser berhasil mengamankan UN (26) warga Kecamatan Paser Belengkong, yang kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasi Humas IPTU Iwan Suhariyanto mengatakan, sesuai laporan yang diterima pihaknya bahwa pelaku melarikan diri ke NTT. Lalu Tim Jatanras Reskrim Polres Paser melakukan pengejaran.

Baca Juga: Warga Ngamuk dan Aniaya Pelaku Penyerangan sampai Tewas di Balikpapan Utara, Satu Orang Berhasil Kabur

"Karena ada laporkan si pelaku kabur ke NTT, kami berusaha untuk melakukan upaya penangkapan," kata Iptu Iwan, Jumat (1/11).

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Kabupaten Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di area perkebunan sawit pada April 2023 Lalu.

Baca Juga: Heboh di Balikpapan Utara, Ada Kasus Pembacokan, Satu Tewas, Dua Luka Serius

"Dari pengakuan pelaku, hubungan badan dilakukannya bersama korban terjadi satu kali, sementara dari pihak korban mengakui bahwa hubungan badan dilakukan dua kali dengan waktu berbeda, namun ditempat yang sama," jelasnya.

Kata pelaku berkenalan dengan korban pada bulan Maret 2023 melalui akun media sosial. Keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA) dan semakin sering berkomunikasi sehingga keduanya memiliki hubungan asmara.

Kemudian pada bulan April 2023 lalu, pelaku mengajak korban ke area perkebunan sawit. Dilokasi tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Semula korban menolak, namun karena pelaku marah akhirnya korban menerima ajakan pelaku.

"Pada kasus ini Satreskrim Polres Paser mengenakan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(tom/vie)

Tags

Terkini