kriminal

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Pencurian Motor di Jalan Muso Salim, Ini Kronologinya

Kamis, 7 November 2024 | 09:45 WIB
Tersangka pencurian motor dan barang bukti setelah berhasil ditangkap tim elang Polsek Samarinda Kota

PROKAL.CO, Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang Unit Reskrim berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah J (42) dan H (39).

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Fitdaus, S.I.K., didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Teguh Wobowo, S.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga: Hayuuu..!! Terlibat Jaringan Narkoba, Konten Kreator Asal Tarakan Terancam Hukuman Mati

Saat itu, korban berinisial N (47) baru tiba di warung milik orang tuanya di lokasi kejadian dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi KT 3357 BAL.

Sayangnya, motor tidak dalam keadaan terkunci stang, yang membuatnya lebih rentan terhadap pencurian.

Tak lama setelah memasuki warung, sekitar 15 menit kemudian, korban kembali keluar dan mendapati motor tersebut telah hilang. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

Proses Penangkapan Pelaku Pencurian Motor oleh Tim Elang Samarinda

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Peredaran Sabu 2,4 Kg Digagalkan Polda Kalsel, Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Terkait Jaringan Internasional

Hasilnya mengarah kepada pelaku J, yang saat itu sudah terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam kasus lain.

Setelah mengembangkan penyelidikan, Tim Elang berhasil menangkap pelaku kedua, H, di Jl. Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Rabu, 7 November 2024.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku H membawa Tim Elang ke lokasi penemuan barang bukti berupa sepeda motor korban yang ditemukan di Jl. Diponegoro, Kabupaten Kutai Kartanegara. Motor tersebut ternyata digunakan oleh keluarga pelaku.

"Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kompol Tri Satria Fitdaus.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku.

Tags

Terkini