kriminal

Aniaya Anak di Bawah Umur, Tiga Pria di Balikpapan Terima Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 8 November 2024 | 12:40 WIB
DIHUKUM: Tiga terdakwa perkara penganiayaan, mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. ( MOESO/BALPOS)

PROKAL.CO, Entah apa yang ada dibenak 3 orang pria dewasa ini. Mereka tega melakukan penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Tak pelak, mereka bertiga diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Baca Juga: PK Dikabulkan MA: Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu Dapat Potongan Hukuman 2 Tahun

Majelis hakim menetapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan sah dan meyakinkan usai mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa I FK, terdakwa II AL, dan terdakwa lll RH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor 581/Pid.Sus/2024/PN Bpp, Zaufi Amri SH.

Karena para terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 80 ayat 1 Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), serta denda sebesar Rp 5 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menggantinya dengan menjalani penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Proyek DAS Ampal Diungkit dalam Debat Kedua Pilkada Balikpapan, Disebut Gagal Rahmad Mas'ud Langsung Bilang Begini

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6  bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu buah baju berwarna krem, satu buah celana berwarna abu-abu, satu buah flashdisk merek robot berisi video CCTV kekerasan anak di bawah umur, dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Zaufi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta ketiga terdakwa divonis selama 2 tahun pidana penjara .(moe/cal)

Tags

Terkini