• Senin, 22 Desember 2025

PK Dikabulkan MA: Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu Dapat Potongan Hukuman 2 Tahun

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 8 November 2024 | 10:31 WIB
SIDANG: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat mengikuti sidang di PN Tipikor Banjarmasin. (Foto: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN)
SIDANG: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat mengikuti sidang di PN Tipikor Banjarmasin. (Foto: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN)

PROKAL.CO, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendapat pengurangan hukuman penjara selama 2 tahun.

Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/11). Dengan potongan dua tahun, maka masa tahanan eks Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lanjutan Sidang PK Mardani H Maming, Ini Kesimpulan Jaksa KPK

Seperti diketahui, Mardani saat banding divonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pidana penjara 12 tahun penjara. Awalnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin.

Sedangkan di putusan PK, Majelis Hakim yang dipimpin Prim Haryadi dalam putusannya membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023.

Putusan kasasi MA tanggal 1 Agustus 2023 itu, menyatakan Mardani Maming tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan dalam PK, majelis hakim memotong vonis eks Bendahara Umum PBNU itu kembali menjadi 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Gatal Selangkangan Tak Melulu karena Jamur, Bisa Karena Kutu..!!

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebutnya.
 
Mardani juga mendapat pengurangan hukuman pengganti 2 tahun. Sebelumnya, jika tak mampu membayar Rp110 miliar lebih dalam waktu satu bulan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pidana penjaranya ditambah 4 tahun.

“Menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis putusan MA.

Baca Juga: Gatal Selangkangan Tak Melulu karena Jamur, Bisa Karena Kutu..!!

Seperti diketahui, terseretnya Mardani dalam kasus ini, lantaran diduga menerima suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pascamenerbitkan SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 silam.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Atas izin itu, Mardani diduga menerima hampir Rp118 miliar lebih hadiah atau gratifikasi dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio, baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara lain.

Termasuk tiga jam mewah merek Richard Mille senilai miliaran rupiah. Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai tahun 2014 hingga tahun 2020.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump dan Beri Pesan Tentang Perdamaian dan Stabilitas Dunia

Atas dugaan tersebut, ia didakwa oleh JPU KPK dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan didakwaan alternatif kedua, pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X