Untuk sementara waktu, lanjut Jakariansyah, pihaknya telah menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi jabatan Kepala Desa Mengkalang.
"Pj ini harus berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami sudah memproses ini dan SK Bupati terkait penunjukan Pj Kepala Desa telah keluar," tambahnya.
Terkait Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Jakariansyah mengungkapkan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Namun, untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya telah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Raya Dalam untuk mengadakan musyawarah dan mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa.
"Untuk Plt, kami mengambil dari perangkat desa. BPD sudah menyetujui agar Plt Kades berasal dari Sekretaris Desa, dan kami sudah memprosesnya. Semoga dalam waktu dekat, Keputusan Bupati terkait pengangkatan Plt Kepala Desa Sungai Raya Dalam dapat terbit. Dengan demikian, seluruh pelayanan di desa akan tetap dikoordinasikan oleh Pj dan Plt Kepala Desa," jelas Jakariansyah.
Meskipun Plt memiliki kewenangan terbatas, pihaknya berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Meskipun Plt memiliki kewenangan terbatas, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar," ujarnya.
"Melalui sejumlah langkah yang kami lakukan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat perubahan kepemimpinan sementara di dua desa tersebut," pungkas Jakariansyah. (ash)