PROKAL.CO - Sampai saat ini di Kubu Raya ada dua kepala desa (kades) yang tersangkut masalah hukum. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Jakariansyah.
Ia menyebut di 2024 ini, terdapat dua kepala desa di Kubu Raya terjerat masalah hukum yakni Kepala Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, terlibat dalam kasus penggunaan anggaran desa, sementara Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, tersangkut masalah pertanahan dan dugaan pemalsuan SPT tanah.
Baca Juga: Warga Sudah Tak Sabar untuk Pakai Jembatan Sungai Sambas Besar
"Untuk Kepala Desa Mengkalang terkait dengan penggunaan anggaran desa, dan Kepala Desa Sungai Raya Dalam yang terkait dengan kebijakan pertanahan dan dugaan pemalsuan SPT tanah," ungkap Jakariansyahdi lansir Pontianak Post di Sungai Raya.
Pihaknya menerapkan berbagai inovasi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Seperti penerapan sistem pengelolaan keuangan desa secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS).
Namun kenyataannya dua kepala desa tersebut harus menghadapi masalah hukum yang berdampak pada kelangsungan pemerintahan desa mereka.
"Kami terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan desa dan memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan dengan baik. Namun, dengan adanya masalah hukum yang melibatkan dua kepala desa ini, kami terpaksa mencari pengganti sementara untuk memimpin desa masing-masing," jelas Jakariansyah.
Baca Juga: Tak Lagi Dilibatkan! Deschamps Kembali Coret Mbappe dari Skuad Prancis
Meskipun kepala desa yang bersangkutan bermasalah, menurutnya, pemerintahan desa harus tetap berjalan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah melakukan pergantian kepala desa sementara (Pj) untuk kedua desa tersebut.
"Walaupun kepala desa definitif sebelumnya bermasalah, pemerintahan desa harus tetap berjalan sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk melakukan pergantian kepala desa sementara," tambah Jakariansyah.
Jakariansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa apabila kedua kepala desa yang tersandung masalah hukum tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap, pihaknya akan segera melakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lawan Jepang dan Arab Saudi, STY Isyaratkan Tambah Satu Pemain, Kevin Diks?
"Ada tahapan mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap bagi kepala desa yang terlibat masalah hukum," ujarnya.