kriminal

Modus Sertifikat Tanah: Polisi Samarinda Bekuk Penipu yang Rugikan Korban Rp 28 Juta

Kamis, 14 November 2024 | 08:17 WIB
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Elang Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku penipuan inisial P usia 35 tahun bermodus mengurus sertifikat tanah.

Korban inisial AH usia 28 tahun pun mengalami kerugian akibat aksi pelaku sebesar Rp 28 juta. Kepada korban, pelaku mengaku dapat membuatkan surat tanah dengan tanah seluas 2 hektar yang terletak di Jalan Perjuangan RT. 104 Sungai Pinang Samarinda.

Baca Juga: Ketemu Menlu AS Blinken, Prabowo Tanyakan Solusi untuk Palestina

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K mengatakan kejadian bermula pada hari Senin 15 bulan Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dimana pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan pembuatan surat tanah tersebut di Jl.Otista Kelurahan Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Dalam pembicaraan tersebut,pelaku menjanjikan waktu 4 bulan dari bulan Januari 2023 hingga bulan Mei 2023 dengan biaya Rp 28 juta. Namun oleh pelaku surat tanah tersebut tidak pernah diuruskan. Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota " tambahnya.

Unit Reskrim melalui Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasbunit Opsnal Aipda M.Badrun kemudian melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya hari Kamis tanggal 10 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita pelaku inisial P berhasil diamankan.

Baca Juga: Paman Birin Mundur, Kemendagri segera Pjs Gubernur Kalsel, Siapa?

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dimana uang pengurusan surat tanah tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti 8 lembar laporan transaksi Financial Bank BRI atas nama Firmansyah, dengan diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Tags

Terkini