kriminal

Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Pelabuhan

Senin, 18 November 2024 | 19:10 WIB
Barang bukti

PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang perempuan inisial N di Jl Bung Tomo Samarinda Seberang, Minggu 17 November 2024 pukul 00.10 wita.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 5 butir ekstasi warna cokelat seberat 1,26 gram. Ekstasi tersebut disembunyikan pelaku di dalam motor yang dikendarainya.

Baca Juga: Infrastruktur Digital dan SDM Unggul: Strategi Baru Pemprov Kaltara untuk 5 Tahun ke Depan

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku ditangkap di pinggir jalan dan saat digeledah ditemukan pil ekstasi.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ary Fadli.

Pelaku N dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda.

Baca Juga: Antrean Kendaraan Mengular di SPBU, Siap-Siap Kejari Berau Akan Turun Tangan

Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah Pelabuhan samarinda.

"Dari Informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di Pelabuhan para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jln. Gunung Lingai," kata Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie.

Kemudian kepolisian menuju ke alamat tersebut dan melihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan kos-kosannya.

Lalu tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan.

Baca Juga: Kuntit Korban Anak di Bawah Umur, Kemudian Direkam, Dua Pelaku Diamankan Polsek Nunukan

"Dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS yang mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yang di pegang oleh pelaku inisial A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri," kata Teuku Zia Fahlevie.

Halaman:

Tags

Terkini