• Senin, 22 Desember 2025

Kuntit Korban Anak di Bawah Umur, Kemudian Direkam, Dua Pelaku Diamankan Polsek Nunukan

Photo Author
- Senin, 18 November 2024 | 11:30 WIB
Dua pelaku inisial MA dan AN dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas perbuatannya.
Dua pelaku inisial MA dan AN dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas perbuatannya.

PROKAL.CO, Dua pria MA dan AN dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas perbuatannya melakukan perkara tentang pornografi dan atau dugaan perkara tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan perbuatan pelaku terungkap pada Senin, (11/11) sekira pukul 15.17 WITA.

Baca Juga: Memotivasi untuk Berprestasi, Desa Jembayan Gelar Turnamen Terbuka Bola Voli

Korban yang bermukim di Kelurah Nunukan Timur menghubungi orang tuanya melalui panggilan telpon untuk segera pulang.

Menanggapi permintaan buah hatinya, orang tua korban langsung kembali ke rumahnya. Kemudian, melihat korban sedang dalam keadaan ketakutan dan menangis. Mengetahui hal itu, langsung menuju Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Pelapor baru mengetahui ternyata sebelumnya terlapor telah merekam korban secara diam-diam menggunakan HP. Atas kejadian tersebut orang tua dari korban keberatan dan melanjutkan guna untuk diproses," jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan berbeko pengaduan korban serta sejumlah petunjuk dari keterangan korban. Dan dihari yang sama sekira pukul 22.00 WITA terduga pelaku diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Polda Kaltim Bersama Polres Paser Terus Buru Pelaku Penyerangan di Posko Stop Hauling Batu Bara di Muara Kate  

"Pelaku diamankan saat berada di tempat hiburan malam. Saat itu, MA bersama AN sedang menkonsumsi alkohol. Selanjutnya keduanya pelaku diamankan di Polsek Nunukan," jelasnya.

Kemudian hasil pemeriksaan pelaku membenarkan telah memanjat dinding rumah korban lalu menawarkan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu untuk berbuat tak senonoh. 

Melihat pelaku, korban langsung histeris dan pelaku takut ketahuan warga sekitar memilih kabur.

"Adapun alat bukti ditemukan rekaman video yang dibuat pelaku MA sebanyak 3 video pada 11 November 2024. Sementara, AN dibuat pada Minggu 6 Oktober 2024," sebutnya. 

Baca Juga: 600 Kasus HIV di Banjarbaru, Lebih dari Separuhnya Laki-Laki: Ini Penjelasannya

Dan barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone, 2 buah sim card, dan pakaian serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X