Kini pelaku disangka pasal 11 juncto pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (akz)