• Senin, 22 Desember 2025

Kuntit Korban Anak di Bawah Umur, Kemudian Direkam, Dua Pelaku Diamankan Polsek Nunukan

Photo Author
- Senin, 18 November 2024 | 11:30 WIB
Dua pelaku inisial MA dan AN dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas perbuatannya.
Dua pelaku inisial MA dan AN dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas perbuatannya.

Kini pelaku disangka pasal 11 juncto pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

"Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (akz)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X