kriminal

Jual Perempuan jadi PSK Lewat WhatsApp, Germo Ditangkap Polres Kobar

Indra Zakaria
Jumat, 22 November 2024 | 11:45 WIB
UNGKAP TPPO: Pelaku berbagai tindak pidana yang terjadi di Kobar dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kobar, Selasa (19/11/2024).

PROKAL.CO-Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pelaku perdagangan orang. Praktik itu dilakukan pelaku dengan menjual perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui aplikasi.

Baca Juga: Ketua Harian Kompolnas RI Arief Wicaksono Kunjungi Gedung Biru, Serap Aspirasi Sekaligus Nostalgia

Pengungkapan praktik prostitusi tersebut bermula ketika Satgas TPPO melakukan kegiatan di sebuah hotel di Jalan Paku Negara. Anggota Polres Kobar mendapati sepasang muda-mudi dalam kamar hotel.

Saat diinterogasi, terungkap perempuan yang terjaring melayani ”jasa kenikmatan” .

Baca Juga: Pastikan Tidak Menggunakan Jalan Umum, Kapolda Instruksikan Kapolres Awasi Hauling

Sang pria menggunakan layanan jasa perempuan berinisial VN itu melalui seorang laki-laki melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perempuan yang berada di dalam sebuah kamar tersebut dipesan laki-laki yang bersamanya melalui tersangka berinisial G (31). Pria itu diduga sebagai muncikarinya.

”Laki-laki tersebut memesan perempuan kepada tersangka melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah memilih melalui foto-foto menyepakati tarifnya, uang dikirim melalui transfer ke rekening. Kemudian perempuan yang dipesan dikirimkan ke hotel,” ujarnya, Selasa (19/11).

Baca Juga: Hari Guru Nasional: Ini Sejarah, Makna, dan Cara Kita Mengapresiasi Guru

Satgas TPPO langsung melacak keberadaan G dan berhasil meringkusnya. Dia digiring ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka TPPO, Polres Kobar juga menyita barang bukti lainnya, berupa telepon seluler.

Baca Juga: Link Twibbon Terbaru dan Menarik Hari Guru Nasional 2024: Cara Praktis Merayakan dan Mengapresiasi Guru

”Kepada tersangka G, kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (tyo/ign)

Tags

Terkini