kriminal

WNA Korsel di Balikpapan Didakwa Pemalsuan Surat Perusahaan, Rugikan PT AW Rp 9 Miliar

Indra Zakaria
Kamis, 5 Desember 2024 | 08:00 WIB
WNA: Pria berkebangsaan Korea Selatan berinisial JTY harus menjalani persidangan perkara pemalsuan surat-surat perusahaan. (moeso/balpos)

PROKAL.CO, Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial JTY harus menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan pemalsuan dokumen perusahaan di Kota Balikpapan.

Pria yang bekerja di perusahaan migas ini menjalani sidang perdananya pada Selasa (3/12) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Debut Pickleball di PORPROV KORPRI Kaltim 2024: Awal Baru untuk Olahraga yang Kian Diminati

"JTY didakwa atas penggunaan dokumen palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 9 miliar," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Hentin Pasaribu, SH.

Perusahaan yang merasa dirugikan, PT AW, melaporkan kasus tersebut setelah tanda tangan direktur utama mereka dipalsukan.

Modus yang digunakan adalah dengan memindai tanda tangan tersebut dan menempelkannya pada dokumen tertentu, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan.

Sidang perdana ini menghadapi kendala karena penerjemah resmi untuk terdakwa tidak dapat hadir secara mendadak.

Baca Juga: Meski Kalah dari Suara Tak Sah, KPU Banjarbaru Tetapkan Perolehan Suara Lisa-Wartono Jadi yang Terbanyak

Untuk mengatasi hal tersebut, JPU menyusun surat dakwaan dalam bahasa Korea agar terdakwa dapat memahami isi dakwaan dan pasal-pasal yang dikenakan.

"Kami terpaksa membuat dakwaan dalam bahasa Korea karena penerjemah tidak hadir. Ini agar terdakwa paham dengan jelas isi dakwaan," jelas Hentin.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan melibatkan pelanggaran hukum serius di sektor migas.

Tags

Terkini