PROKAL.CO, TANJUNG REDEB –Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, Selasa (10/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pada Selasa (10/12) dirinya bersama tim telah mengungkap tigas kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
“Kami akan terus memburu para pelaku (penyalahgunaan dan peredaran narkoba) yang masih berkeliaran di Kabupaten Berau,” ujarnya kepada Berau Post (grup Prokal.co), Rabu 911/12/2024).
Dijelaskan, kasus pertama yang diungkap di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 Wita.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Oknum Kades di Kotim Digerebek Istri Saat Nginap di Hotel
Dari tangan LA, ditemukan barang bukti berupa 22 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya.
“Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkap Agus.
Dari keterangan LA, polisi langsung melakukan pengembangan terkait sumber barang terlarang rersebut. Pada hari yang sama, pukul 19.30 Wita, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb.
Dari lokasi penangkapan, ditemukan sembilan bungkus sedang, tiga paket sedang, dan enam poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram.
Serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.
“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” beber Agus.
Baca Juga: Dua Tahanan KPK Dipindah ke Kalsel
Dari pengembangan itu, petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 Wita. Dari tersangka AN, petugas menyita 1 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.