“Jadi ketiga tersangla ini adalah kasus pengembangan, dan ketiganya pun sudah kita amankan,” ucapnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Beberapa Bagian Jembatan Mahkota II Dicek, Warga Samarinda Diminta Sabar
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” tuturnya. (aky/far)