kriminal

Kasus Rumah Sakit Pratama Bunyu Diduga Merugikan Negara Rp 44 Miliar, 1 Terdakwa Membela Diri, 3 Lainnya Tak Keberatan

Indra Zakaria
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB
MANGKARAK : Bangunan RSP Bunyu belum rampung dikerjakan.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu tahun anggaran 2022 di Kecamatan Bunyu, Bulungan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, keempat terdakwa tersebut, yakni Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya berinisial DIN, konsultan pengawas RG, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H dan pelaksana lapangan MDR.

Baca Juga: Musibah Awal Tahun 2025, Lima Kecamatan di Nunukan Diterpa Banjir, Mayoritas Kiriman dari Hulu di Malaysia

“Terdakwa DIN, RG dan H tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU,” kata Aryadi kepada Radar Kaltara, Rabu (15/1).

Namun, untuk terdakwa MDR telah mengajukan eksepsi. Dan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa akan digelar pada pekan depan.

“Untuk ketiga terdakwa lainnya akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Dalam dakwaan primair JPU, DIN disebut sebagai disebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama RG, H dan MDR.

“Perbuatan pidana bersama-sama ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 44.159.197.248,” ungkapnya. 
Itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan RSP Bunyu pada 4 oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltara.

“Iya, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP kerugian negara mencapai Rp 44.159.197.248,” pungkasnya. (jai/har)

Terkini