kriminal

Oknum Guru Honorer yang Ditangkap Polisi Gara-Gara Melecehkan Siswinya, Ngaku Nafsu dan Gemes Melihatnya

Indra Zakaria
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:25 WIB
TERSANGKA: NS, pria berusia 25 tahun ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah dasar di Kecamatan Samarinda Ilir. Dia ditetapkan tersangka dengan kasus pelecehan. (Foto/Eko)

 

Pria berinisial NS, yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Samarinda Ilir ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda. Kasusnya adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang mana korbannya adalah murid sendiri.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pada waktu yang kurang lebih sama setelah MR diketahui melakukan pelecehan. Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda juga mengungkap kasus yang serupa di wilayah hukum Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca Juga: Dua Kali Tragedi Speedboat Terbalik dalam Waktu Berdekatan, DPRD Kaltara Panggil Dishub dan KSOP

"Ini sama, pelakunya guru honorer berinisial NS (25)," ujarnya, Senin (17/2).
Kasus ini terbongkar setelah korban yang juga murid dari NS melapor kepada orang tua siswa tersebut. Dari pengakuan itu, orang tuanya melaporkan kepada polisi.

"Selain itu, terdapat beberapa bukti seperti pesan yang dikirim melalui media sosial instagram guru honorer ini kepada korban. Jadi pelaku sempat mengirim pesan-pesan itu lewat media sosial," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, ucap Hendri, pelaku sudah mengawasi gerak-gerik dari korbannya. Ketika belajar mengajar di kelas, tidak lama kemudian korban izin untuk pergi ke kamar mandi.

"Nah, pelaku sudah mengintai dari dalam kelas. Sudah mengawasi korban. Saat tiba di depan kamar mandi, korban langsung dipeluk, dicium, dan diraba bagian dadanya," tuturnya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, korban yang mendapat tindakan tak senonoh itu kemudian resah. Korban langsung berteriak. "Saat kejadian korban berusaha menolak dan berteriak hingga sampai di dengar oleh teman siswi tersebut. Sehingga belum sampai ke hal yang lain," tambahnya.

Dijelaskan Hendri, sudah ada dua korban yang mendapat tindakan pelecehan seksual tersebut dari NS. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, korbanya lebih dari dua. "Ini juga masih dilakukan pengembangan. Untuk sementara korban yang melaporkan ada dua siswa, dan hasil penyelidikan ada sekitar tiga," imbuhnya.

Untuk modus operandi tersangka, lanjut dia, NS mengaku memiliki nafsu kepada siswi tersebut. Ketika tersangka ditanya oleh media, dia mengaku bahwa ada ketertarikan ketika melihat siswi yang mendapat perlakuan tak senonoh itu. "Karena nafsu, juga gemes melihatnya," ungkap NS, ketika diperkenankan Kombes Pol Hendri Umar untuk menanyakan langsung kepada tersangka.

NS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp 5 miliar. "Penambahan sepertiga itu karena perbuatan pelaku dilakukan secara berulang dan dia berstatus sebagai tenaga pendidik," tutupnya.(*)

 

 

Terkini