kriminal

Sabu-Sabu Senilai Rp 15 Miliar Gagal Edar di Samarinda, 50.385 Jiwa Terselamatkan

Faroq Zamzami
Jumat, 28 Februari 2025 | 08:01 WIB
NARKOBA: Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu 9,8 kilogram, Kamis, 27 Februari 2025. (ISTIMEWA)

Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Mo 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Persiba Juara 3 Usai Kalahkan PSGC lewat Drama Adu Penalti, Lolos ke Liga 2

Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. (far)

Baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Halaman:

Tags

Terkini