• Senin, 22 Desember 2025

Sabu-Sabu Senilai Rp 15 Miliar Gagal Edar di Samarinda, 50.385 Jiwa Terselamatkan

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:01 WIB
NARKOBA: Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu 9,8 kilogram, Kamis, 27 Februari 2025.               (ISTIMEWA)
NARKOBA: Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu 9,8 kilogram, Kamis, 27 Februari 2025. (ISTIMEWA)

Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Mo 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Persiba Juara 3 Usai Kalahkan PSGC lewat Drama Adu Penalti, Lolos ke Liga 2

Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. (far)

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X