Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Mo 35/2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Persiba Juara 3 Usai Kalahkan PSGC lewat Drama Adu Penalti, Lolos ke Liga 2
Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. (far)