kriminal

Bikin Hakim Marah..!! Terdakwa Pura-Pura Nangis Saat Sidang dan Ngaku Anak Tirinya yang Minta Dicabuli

Indra Zakaria
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:30 WIB
DIADILI: Terdakwa TKD saat menjalani sidang kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. (MOESO/BALIKPAPAN)

 

Sidang perkara pemerkosaan anak tiri yang masih berusia 7 tahun dengan terdakwa berinisial TKD kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Rabu (12/3) kemarin. Dalam sidang kali ini terdakwa dinilai oleh majelis hakim terlalu berbelit-belit mencari pembelaan atas perbuatan pemerkosaan yang didakwakan pada dirinya. Bahkan di pertengahan sidang terdakwa ditegur oleh majelis hakim karena melakukan drama dengan pura-pura menangis.

Baca Juga: Sudah 16 Kali Beraksi, Suami Istri Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Dibekuk Polisi

"Terdakwa jangan pura-pura menangis, kalau menangis itu ada airmatanya. Ini kok tidak ada airmatanya yang keluar," ucap Ari Siswanto SH, MH, selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Pasalnya, terdakwa dinilai oleh majelis hakim mencoba untuk membuat pernyataan yang dibuat-buat untuk menutupi perbuatannya. Bahkan alasan yang dibuat terkesan tidak masuk akal. Salah satu hal yang membuat hakim marah adalah ketika terdakwa menyatakan bahwa anak tirinya tersebutlah yang minta untuk dicabuli oleh terdakwa.

Majelis hakim memperingatkan kepada terdakwa untuk menyatakan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya, tidak perlu membuat cerita yang tidak masuk akal hanya untuk mencari pembelaan diri.

"Terdakwa saya minta untuk tidak berbelit-belit, karena hasil visum korban itu menyatakan ada sobekan benda tumpul. Kalau terdakwa masih ngotot akan pembelaannya, saya minta agar dituntut maksimal, kalau perlu 25 tahun," tegas majelis hakim. (moe/cal)

 

Terkini