Pasangan suami istri ini, RK (39) dan Mw (21) bahu membahu dalam kejahatan. Pasangan asal Jalan Teluk Tiram Darat, Telawang, Banjarmasin Barat, ini ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Utara karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Polisi mulanya menyelidiki pencurian motor Honda Scoopy dengan nomor pelat DA 39** AL milik MAA (20). Motor warga Jalan Perdagangan, Alalak Utara, itu raib pada 6 Januari 2025 di halaman sebuah warnet di kawasan Jalan Sultan Adam.
Selain RK dan Ma, polisi juga menangkap penadah motor curian tersebut. Dia adalah JM (38), warga Jalan Sejahtera III, Kelayan Luar. Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria Arianda.
Pertama, polisi menangkap RK di Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin Barat, pada Senin (3/3) sore. Pengakuan RK, dia beraksi bersama istrinya. Ma diciduk di kawasan Sungai Andai.
Hasil pengembangan kasus, di rumah mereka, ternyata ada Yamaha Aerox warna kuning, motor hasil curian lainnya. Sementara motor Scoopy yang dicari polisi telah terjual. Dipasarkan melalui Facebook, dibeli penadah.
"Kami lalu menuju ke rumah JM dan mengamankannya," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Hafiz, Selasa (11/3).
Mereka ternyata bukan pencuri kaleng-kaleng. "Si suami sudah beraksi 16 kali. Sementara bersama istrinya baru empat kali," ungkap Hafiz. "Pasutri ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Jaya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan," tutupnya. (*)