kriminal

Di Nunukan Ibu Polisikan Anak Kandungnya Karena Gadai Mobil, 4 Kulkas dan Freezer untuk Main Judi Online

Indra Zakaria
Kamis, 20 Maret 2025 | 09:30 WIB
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari saat memimpin press release pengungkapan kasus penggelapan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan, Rabu (19/3).

 

BA, Pria Nunukan ini dipastikan merayakan Idulfitri 1446 di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, BA dengan nekat menggadaikan barang elektronik milik orang tuanya demi mendapatkan uang yang akan dijadikan modal untuk judi online.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari menyampaikan perbuatan BA diketahui sang ibu pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.00 WITA.

Baca Juga: Kendalikan Peredaran Ganja di Lapas, Napi Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelapor saat menemui terlapor meminta kunci toko yang berada di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara. Namun, saat pelapor meminta kunci BA tidak memberikan kunci toko dengan alasan kunci tersebut sudah ia berikan kepada temannya.
Karena pelapor merasa curiga, pelapor langsung pergi ke toko pelapor dengan maksud ingin membuka paksa kunci pintu toko.

"Setelah sampai di toko kemudian pelapor dan teman pelapor langsung mendobrak pintu agar bisa masuk ke dalam toko dan pelapor melihat bahwa barang milik pelapor berupa empat unit kulkas dan satununit freezer telah hilang," ucap Iptu Andre kepada Radar Tarakan.

Melihat kondisi itu, pelapor langsung mencurigai buah hatinya telah mengambil dan menjual kuikas dan freezer milik pelapor. Sebab, sebelumnya anak pelapor bernama BA sering menjual barang milik pelapor. "Keesokan harinya, pelapor bahwa ternyata benar anak pelapor telah menggadai barang milik pelapor berupa empat unit kulkas, satu unit freezer serta satu unit mobil Daihatsu Zigra milik pelapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan pelapor," ungkapnya. Atas Kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 232 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.

Dari laporan tersebut, Personil Unit Reskrim dan Jatanras Polres Nunukan mengamankan BA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. "Berdasarkan pengakuan tersangka yang telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan barang milik orang tua tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk proses selanjutnya," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka menggadai barang berupa frezer dan kulkas milik orang tuanya dengan meminta kunci rumah toko kepada korban dengan modus ingin mengantar es batu kepada pemesan atau pelanggan.

Sedangkan untuk satu unit mobil Daihatsu Sigra yang juga di gelapkan tersangka, sebelumnya korban pernah meminta tersangka untuk mengantar es batu kepada pemesan dengan menggunakan mobil milik korban. Namun, tersangka malah menggadai mobil milik korban tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

"Tersangka BA menggadaikan sejumlah barang elektronik dan 1 unit mobil kepada YO. Dengan nilai Rp 4 juta hingga Rp 6,6 juta rupiah. BA menggunakan uang hasil gadai barang berupa kulkas dan 1 unit mobil | tersebut untuk bermain judi online," tambahnya.

Kini pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kulkas, tiga lembar kwitansi tanda bukti terima gadai kulkas dan freazer, satu unit mobil merek Daihatsu Zigra warna hitam dan satu unit handphone. "Untuk ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu rupiah," pungkasnya. (akz)

 

Terkini