Satreskrim Polres Sambas saat ini sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaaan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dari korban di Kecamatan Subah.
“Kami menerima laporan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur. Pelakunya yang dilaporkan adalah K yang merupakan ayah tiri dari korban yang masih anak dibawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Dokter Residen Unpad Tersangka Pemerkosaan Sempat Coba Bunuh Diri, Miliki Kelainan Seksual
Saat ini, diduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sambas, dimana sesuai keterangan dari pelapor, kejadian terjadi sejak tahun 2024 berkisar pada Januari, kemudian di bulan yang sama di 2025.
Lebih parahnya, kejadian dugaan pencabulan ini, diantaranya dilakukan di satu ranjang bersama istrinya yang saat itu sedang tidur bertiga. Sementara istrinya tidur di samping, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada sang anak.
“Selain di kamar mandi, dengan alasan si pelaku ini memandikan korban. Kejadian juga diduga terjadi di kamar, yakni di ranjang yang merupakan tempat tidur korban, pelaku dan istri pelaku, dan itu dilakukan ketika istri pelaku tidur,” katanya.
Berdasarkan keterangan, pelapor dan korban. Pelaku diduga melakukan ancaman untuk apa yang dilakukannya tak diberitahukan ke siapapun. “Saat melakukan perbuatan bejat, si pelaku ini selalu melakukan ancaman, agar korban tak menceritakan apa yang dialaminya,’ katanya.
Apa yang dilakukan ayah tiri tersebut, diketahui sang istri pelaku. Dimana dari beberapa kali aksi dilakukan, perbuatan tak senonoh tersebut diceritakan kepada terlapor atau ibu korban.
Pelaku, sebut Kasatreskrim, akan dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini yang bersangkutan dikenakan pasal perbuatan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur dengan ancaman tuntutan penjara sepuluh tahun.(fah)