kriminal

Dijemput di Rumahnya, Oknum Ketua RT Cabul Langsung Jadi Tersangka

Kamis, 24 April 2025 | 10:42 WIB
ilustrasi pencabulan

Desakan warga Kecamatan Samarinda Utara membuahkan hasil. Oknum ketua RT yang dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Samarinda.

Usai melakukan pertemuan dengan warga terkait laporan yang mandek selama 4 bulan, pada pukul 17.00 Wita, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap oknum RT tersebur di rumahnya, Senin (21/4) lalu.

Baca Juga: Diiming-Imingi agar Tak Masuk Neraka, 3 orang Wanita Jadi Korban Pencabulan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas, Ipda Ramli P Sianturi yang dikonfirmasi perihal kebenaran oknum RT tersebut telah diamankan, membenarkannya.

"Benar sudah diamankan sore kemarin (Senin (21/4) lalu)," tegas Ramli, Selasa (22/4).
Ramli bahkan menyatakan, oknum RT cabul tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, sudah ditetapkan tersangka statusnya," ucapnya.

Sementara itu ketika ditanya terkait dengan pengakuan oknum ketua RT tersebut, Ramli menyatakan, masih dalam proses pengembangan penyidikan. "Tersangka masih terus diperiksa di Unit PPA," pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya, Sejumlah warga Kecamatan Samarinda Utara terpaksa mendatangi markas Polresta Samarinda, Senin (21/4), karena rasa penasaran mereka mengenai laporan pengaduan kasus pencabulan yang mandek sejak 4 bulan lalu.

Ironisnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum ketua RT itu diketahui sudah dilaporkan sebanyak 2 kali, sejak 2024 di Polresta Samarinda. Perwakilan warga, La Anti Anggara (47), mengatakan dirinya dan warga lainnya mempertanyakan terkait perkara pencabulan yang telah dilaporkan sejak 30 Januari 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Dalam pertemuan dengan Unit PPA itu warga akhirnya memberikan waktu kepada kepolisian 1x24 jam untuk mengamankan oknum RT tersebut. (oke/nha)

Terkini