Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita jurnalis wanita asal Banjarbaru yang didakwakan kepada oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5) pagi.
Pantauan di lokasi, terlihat sidang tersebut berjalan dengan lancar dengan dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat terdakwa, dan juga tamu persidangan. Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan siap menghadirkan 11 saksi dalam persidangan. “Dalam agenda sidang hari ini, ada 6 saksi yang akan dimintai keterangan dari total 11 saksi,” ujar Sunandi. Untuk proses pemeriksaan saksi, dibagi dalam dua sesi. Tiga saksi yang diperiksa untuk sesi pertama. Sementara tiga saksi lainnya diperiksa pada sesi kedua.
Di antara saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga dari korban, yakni kakak korban Praja, kakak ipar korban Susi Anggraini, dan adik korban Satria.
Jumran Bantah Setubuhi Juwita
Jumran yang mengenakan seragam militer tampak tenang saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer III-15 Banjarmasin. Kelasi Jumran juga tidak mengajukan keberatan. “Kami serahkan seluruhnya kepada penasihat hukum,” ujarnya singkat.
Kakak ipar korban, Susi Anggraini mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mengenai kenalan barunya dari TNI AL saat mengikuti acara di Lapangan Murdjani, sekitar akhir 2024. Pada 26 Januari 2025, Susi melihat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Juwita dan Jumran di ponsel korban yang menyiratkan adanya pertemuan di sebuah hotel. “Waktu itu, saya sering tukaran HP dengan Juwita, dan tak sengaja lihat isi chat mereka,” ungkapnya.
Kemudian, ia langsung menghubungi Jumran untuk meminta penjelasan. Keesokan harinya, 27 Januari 2025, Jumran datang ke rumah. Di hadapan Susi dan Juwita, Susi kembali bertanya, “Kalian berbuat apa di hotel?” Dijawab oleh Jumran, “Kita enggak lakuin apa-apa, enggak bisa masuk, kan”.
Susi juga menanyakan keseriusan hubungan mereka. “Saya kalau tanggung jawab harus bagaimana, Mbak?” kata Jumran, seperti ditirukan Susi dalam kesaksiannya di persidangan. Akhirnya, pada 5 Februari 2025, pihak keluarga menggelar acara lamaran. Namun, Jumran tidak hadir, dan hanya mengirimkan perwakilan.
Di akhir kesaksiannya, Susi mengungkapkan rasa kehilangannya, dan meminta Jumran untuk dihukum mati. “Kami minta hukuman yang setimpal, hukuman mati, karena dia sudah membunuh secara berencana sadis dan keji,” ujar Susi dengan isak tangisnya di persidangan.
Menanggapi kesaksian Susi, Jumran membantah telah melakukan hubungan badan maupun tindak kekerasan terhadap korban saat pertemuan di hotel akhir 2024. “Tidak ada mempiting atau mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, Susi Anggraini yang menanggapi bantahan Jumran dengan mengatakan tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan saya,” ucapnya. Satria, kakak kandung kedua korban, turut memberikan kesaksian bahwa setelah kasus dilimpahkan ke Pomal, keluarga diperlihatkan beberapa barang bukti berupa alur perjalanan GPS. Namun, dengan inisiatif keluarga, mereka melakukan penyelidikan pribadi.
Keluarga menemukan tambahan bukti berupa GPS tracking mobil dan video posisi kendaraan. “Dari rekaman GPS, terlihat pergerakan mobil yang mencurigakan. Kami lacak lewat pihak rental mobil untuk mengetahui jelas perjalanan mobil tersebut,” ungkapnya.
Bukti tersebut, ucap Satria, menunjukkan bahwa terdakwa diduga melakukan aksinya tak seorang diri. "Sepertinya ada pelaku lain yang membantu. Semoga bukti ini bisa ditindaklanjuti lebih dalam oleh para ahli," ujar Satria kepada hakim ketua.