• Senin, 22 Desember 2025

Oknum TNI AL Itu Bantah Menyetubuhi, Begini Detail Rencana Jumran Menghabisi Nyawa Juwita Si Jurnalis Banjarbaru

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 12:08 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru.
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru.

Hakim mengizinkan bukti baru tersebut dipaparkan di ruang sidang. Seluruh dokumen dan flashdisk berisi data itu kemudian diserahkan ke Oditur Militer sebagai bukti tambahan. Ayah kandung Juwita tampak hadir di ruang sidang. Ia hanya berdiri di pojok ruangan, dan mendengarkan jalannya persidangan tanpa berbicara sepatah kata. Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya dari pihak penuntut umum.

Mengaku Andi, dan Gadaikan Motor

Letkol Chk Sunandi menyebut bahwa Jumran berkenalan dengan korban melalui media sosial. “Terdakwa mengajak korban bertemu di salah satu cafe di Banjarbaru, dan terdakwa mengaku bernama Andi pada tanggal 10 November 2024,” ungkapnya saat membacakan surat dakwaan.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Sunandi, Jumran sering berkomunikasi dengan korban dengan bahasa yang saling sayang dan romantis. Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya korban mengetahui kalau nama terdakwa bukanlah Andi, melainkan Jumran.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap, kalau terdakwa sempat menggadaikan motornya untuk biaya dalam melancarkan aksi menghabisi nyawa Juwita. “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan motornya sebesar Rp15 juta,” papar Sunandi.

Sempat Berniat Meracuni Juwita

Sidang tersebut juga membuka membuka fakta bahwa motif terdakwa Jumran membunuh Juwita adalah karena merasa tertekan dengan desakan keluarga korban. Jumran didesak untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban, sehingga membuat timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.

Sebelum beraksi, Jumran rupanya sudah merencanakan beberapa cara untuk membunuh Juwita. “Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara mencari di Google tentang racun. Yang rencananya untuk meracuni korban,” papar Sunandi saat membacakan surat dakwaan.

Namun, lanjut Sunandi, karena takut Jumran membatalkan rencana pembunuhan dengan cara meracun tersebut. Selanjutnya, pada awal bulan Februari 2025, terdakwa mendapat surat perintah untuk mutasi ke Balikpapan.

Sejak 20 Februari 2025, terdakwa sudah mulai pindah tugas ke Lanal Balikpapan. “Terdakwa tidak memberitahukan kepindahannya itu kepada korban dan keluarga korban,” kata Sunandi. Hal tersebut membuat keluarga korban geram, dan menanyakan maksud terdakwa. Selain mengenai kepindahannya, pihak keluarga juga menanyakan janji Jumran yang ingin menikahi korban.

Merasa tertekan dan jengkel atas desakan dari keluarga korban, lantas niat terdakwa untuk membunuh korban pun semakin bulat. “Setelah itu, terdakwa pun mencari cara di Google tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” ungkap Sunandi.

Hingga akhirnya Jumran nekat melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Juwita pada 22 Maret 2025 lalu.

Pekan Depan Hadirkan 5 Saksi

Sidang selanjutnya pekan depan, akan kembali menghadirkan para saksi. "Untuk sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pada Kamis (8/5) depan," ucap Arie Fitriansyah sembari menutup sidang tersebut.

Sunandi mengatakan terdakwa disangkakan sesuai dengan pasal yang dilimpahkan ke Odmil, yakni pasal subsidiaritas. "Pasal primernya itu pasal 340 KUHP, dan pasal subsider 338 KUHP," ujarnya. "Terkait masalah yang lainnya, saat ini kita tidak bisa berandai-andai. Semua saksi, terdakwa, dan barang bukti sudah kita periksa," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X