kriminal

Oknum Ustadz Pencabul di Tenggarong Seberang Dibekuk Polres Kukar, Sudah Menggauli Santri Sejak 2024

Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Tersangka diamankan.

TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membekuk MA, seorang ustadz pengajar yang mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) salah satu desa Kecamatan Tenggarong Seberang.

Terungkapnya kasus ini disampaikan Polres Kukar pada rilis pers, Jumat (15/8). Yang dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya bersama Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira dan jajaran.

Baca Juga: Satu dari 7 Korban Asusila Oknum Ustaz di Tenggarong Seberang, Badannya Bergetar karena Trauma

Dijelaskan Ecky, pelaku MA ditangkap pada hari Kamis (14/8) kemarin. Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, juga melengkapi barang bukti untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Polres Kukar mengungkap kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang (Elmo/Prokal.co)

"Terungkap dari pengakuan enam korban, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2024. Selama setahun lebih dia melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, sering dilakukan di malam hari dan waktu istirahat," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, MA menyuruh asistennya menjemput korban pada waktu istirahat santri. Atau saat tidak ada lagi kegiatan di pondok, yakni sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka kemudian membawa korban ke ruang galeri. Setelah korban sampai di ruang galeri, ia masuk dan bertemu langsung dengan tersangka. Tersangka lalu menyuruh korban tidur di ruang galeri, beralaskan selimut tebal berwarna putih.

Dari keterangan rekan korban, korban tidur bersama tersangka. Aksi bejad dan menyimpang MA dilakukan saat korban tidur. Mulai dari memegang alat kelamin korban, hingga memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut korban.

Korban sendiri diancam dengan berbagai cara. Mulai dari kekerasan fisik, hingga ancaman verbal berupa doktrin agar tidak melawan guru. Hal ini membuat para korban dan rekan-rekannya ketakutan untuk melawan.

"Aksi ini dilakukan beragam waktu, ada yang enam sampai sepuluh kali. Bahkan korban menyebut sudah tidak terhitung," lanjut Ecky.

Mengenai potensi ada korban lain, Ecky menyebut kepolisian belum mendalaminya—hanya menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Namun Ecky menegaskan bahwa kepolisian membuka lebar kesempatan bagi korban lain yang hendak melapor.

Dengan pendampingan dari Kanit PPA Reskrim, IPDA Irma Ikawati. Ecky menyebut sudah ada laporan yang hendak diproses salah satu korban MA asal Kota Bontang. Hal ini, lanjutnya, diharapkan menjadi ajang korban lain untuk ikut melapor.

Beberapa Barang Bukti (BB) berhasil diamankan kepolisian, di antaranya adalah satu lembar selimut, selembar celana dalam, satu unit handphone berisikan video porno sesama jenis, selembar baju warna hitam dan celana panjang. Serta satu buah kartu ucapan berwarna putih.

Halaman:

Terkini