kriminal

Tragedi Cinta Segitiga: Mahasiswi Hamil di Kotim Tewas Dicekik Kekasih Karena Tolak Gugurkan Kandungan

Senin, 13 Oktober 2025 | 10:15 WIB
J pelaku pembunuhan mahasiswi di Desa merah, Tualan Hulu, Kotim, Kalteng saat di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025) Fahry/Radar Sampit

KOTAWARINGIN TIMUR – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang mahasiswi di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (3/10/2025) akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial J, yang ternyata adalah kekasih korban sendiri. Korban, Risna Trisna (20), tewas setelah menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat kejadian, korban sedang hamil. Karena korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya, pelaku marah dan nekat membunuh korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Baca Juga: Modus Video Call Sex, Pasutri di Riau Peras Korban Hingga Rp1,6 Miliar

Dipicu Penolakan Gugurkan Kandungan

Pelaku J berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu kecamatan di Kotim. Dalam pemeriksaan, J mengakui telah menjalin hubungan asmara yang berujung pada kehamilan Risna.

Menurut Iyudi, pada hari kejadian, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku sempat memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun penolakan korban memicu pelaku bertindak kejam.

J yang emosi lantas mengambil papan di sekitarnya dan memukulnya ke arah kepala belakang dan leher korban. Korban yang tak berdaya sempat berusaha melarikan diri dengan merangkak menuju sepeda motornya.

Dicekik Hingga Dililit Tali Net Voli

Saat korban berusaha menyelamatkan diri, J kemudian membalikkan badan korban lalu mendudukinya. “Disana, pelaku mencekik leher korban selama mungkin. Sampai pada akhirnya korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk memastikan korban meninggal dunia, J bahkan mengambil tali net voli di sekitar TKP. “Saat korban tak sadar kan diri. Pelaku ada mengambil tali net voli. Tali itu lalu dililitkan ke leher korban dan ditarik dengan sekuat mungkin,” terang AKP Iyudi Hartanto.

Jasad Risna Trisna ditemukan oleh pihak keluarga yang mencarinya sebelum dilaporkan ke Polisi. Atas perbuatannya, J kini dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

 

 

Halaman:

Terkini