PROKAL.CO, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada U, terdakwa kasus pembunuhan bocah bernama Rafa.
Vonis pidana mati tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Vonis ini menjadi sorotan karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Erwan, beranggotakan Ika Ratna Utami dan Anugrah Fajar Nuraini, berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Singkawang.
Keluarga korban turut hadir menyaksikan pembacaan putusan.
Humas PN Singkawang, Muhammad Musashi Achmad, menjelaskan beberapa pertimbangan berat yang mendasari vonis hukuman mati tersebut:
Melampiaskan Sakit Hati kepada Korban: Terdakwa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban, padahal rasa sakit hati itu ditujukan kepada pengurus anak tersebut.
Berpura-pura Mencari Korban: Terdakwa berpura-pura ikut mencari korban setelah melakukan tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: Dinkes Banjarbaru Digoyang Dugaan Penggelapan Rp2,6 M: Inspektorat Audit, Polres Turun Tangan
Membahayakan Masyarakat: Tindak tanduk terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak, berdasarkan pertimbangan psikologi terdakwa.
"Pertimbangan-pertimbangan inilah sehingga vonis majelis hakim lebih tinggi dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Muhammad Musashi Achmad.
Kuasa Hukum Puas, JPU Pikir-pikir
Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyatakan kepuasan atas putusan Majelis Hakim.