NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Majelis Hakim ini lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dan denda yang sama.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Mantan Duta Pramuka dan Duta Budaya Berau Terjerat Dugaan Kekerasan Seksual
Korban Diancam Tak Boleh Sekolah
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan keji terdakwa dilakukan secara berulang kali, terhitung sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Tindakan asusila tersebut terjadi di rumah mereka dan sebuah pondok kebun di Kecamatan Bulik Timur, Lamandau.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan disertai ancaman agar korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, tidak berani menolak. Ancaman yang dilontarkan terdakwa diantaranya pemukulan, tidak disekolahkan dan menakuti korban akan ikut dipenjara.
Karena tekanan yang terus menerus dialami, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada kakaknya melalui panggilan video, sebelum akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada ibu kandungnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga kasus ini diproses secara hukum. (mex/ign)