• Minggu, 21 Desember 2025

Asyik, Wajib Pajak di Kabupaten Paser Dapat Penghapusan Piutang PBB

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 09:00 WIB
Ali Nour Muhammad (NAJIB MUHAMMAD/KALTIM POST)
Ali Nour Muhammad (NAJIB MUHAMMAD/KALTIM POST)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan keringanan kepada warga yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga: Waspada, dalam Lima Bulan Ini di Kabupaten Paser Sudah Ada 145 Kasus DBD, Satu Meninggal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser Ali Nour Muhammad mengatakan, pengurangan itu berupa atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk pajak 2008-2024.

Potongan diberikan untuk periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Agustus 2025.

Masing-masing sebesar 100 persen dari pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun 2008-2020, potongan sebesar 50 persen dari pokok piutang 2021-2024, dan 10 persen dari pokok piutang tahun 2025.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Rekomendasi LKPj 2024, Raup Muin Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Selain itu disebutkan, ada penghapusan terhadap sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar pada masa pajak 2008-2024. Penghapusan ini dilakukan tanpa pengajuan dan berlaku secara otomatis.

"Target PBB tahun 2025 ini sebesar Rp 4,2 miliar. Dengan adanya keputusan bupati sebagai payung hukum diharapkan target ini bisa terealisasi,” kata Ali Nour, Minggu (8/6/2025).

Bapenda Paser mengimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar pajak dan pokok piutang secara online.

Dia menyebut, khusus wajib pajak dari kalangan pegawai, pihaknya akan melakukan pendataan seluruh rumah tempat tinggal ASN Pemerintah Kabupaten Paser dan memastikan wajib pajaknya telah membayar PBB P2.

Baca Juga: Pria di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Rela Lepas Jabatan Kepala Desa, Pilih Jadi PPPK  

Dengan aturan ini menanamkan prinsip pajak dari rakyat untuk rakyat, serta capaian target pajak yang ditentukan bisa tercapai. (jib/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X