PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, inisial KS (46), harus berurusan dengan hukum karena menjual sabu-sabu.
KS ditangkap oleh Satreskoba Polres Paser pada Selasa, 10 Juni, pukul 15.30 Wita di sebuah rumah.
Baca Juga: Tiga Buaya Besar Muncul di Sumber Air Warga di PPU, BKSDA Kaltim Pasang Jebakan
Aksi KS terendus polisi menjual sabu-sabu berkat informasi masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,62 gram yang disembunyikan KS di samping rumah.
Polisi juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Lelang Terbuka, Ini Empat Jabatan yang Bakal Diisi
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengatakan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya saat diperiksa.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Suradi, Kamis (12/6/2025).(jib/far)