PROKAL.CO, TANAH GROGOT-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur bekerja sama Rumah Zakat melakukan penanaman 1.000 bibit pohon aren dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Jaga Udara Bersih.
Penanaman 1.000 bibit pohon aren ini dilaksanakan di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (21/8/2025), yang menjadi jalur lokasi proyek pembangunan listrik.
Senior Manager PT PLN (Persero) UIP Kalimantan Bagian Timur, Bidang Perizinan Pertanahan dan Komunikasi, Ferdyan Hijrah Kusuma, menyampaikan program TJSL Jaga Udara Bersih merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendukung kelestarian lingkungan, konservasi lahan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Melalui program ini juga bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat sekitar, di mana manfaat pohon aren adalah mencegah erosi, cocok untuk penghijauan jangka panjang, dan hasilnya dapat diolah menjadi gula aren, kolangkaling, ijuk dan lain-lain,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, menyambut baik program penanaman 1.000 bibit pohon aren di Desa Tepian ini.
“Masyarakat sekarang rata-rata lebih banyak permintaan menanam pohon sawit karena cepat menghasilkan dan pasar yang jelas. Padahal pohon aren yang dipandang dari segi lingkungan dan ekonomi lebih banyak manfaatnya,” katanya.
Rumah Zakat selaku fasilitator program yang diwakili oleh Pandu Fazri Harmawan menyampaikan agenda seperti ini harus diperbanyak sehingga manfaatnya dapat menyebar luas.
“Rumah Zakat terbuka dengan ajakan kolaborasi di bidang lingkungan. Kami sudah 27 tahun konsisten membersamai stakeholder baik pemerintah maupun swasta di berbagai bidang untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Penanaman dilakukan bersama Senior Manager PLN Ferdyan beserta perangkat desa, pejabat pemerintah daerah sebagai bentuk kolaborasi menjaga lingkungan.
Melalui kegiatan ini, PLN berharap dapat terus berkontribusi pada pencapaian target Net Zero Emission 2060 serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. (*)