• Senin, 22 Desember 2025

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 12:15 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

 

 

Kewajiban mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian status.

Prokal.co - JAKARTA - Polemik terkait status calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 akhirnya tuntas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/5).

Hadir dalam rapat itu pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan DKPP, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR.

Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil pilkada diketahui.

Baca Juga: Rapat Kerja PKPU Pilkada 2024, Legislator PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan                                 

Formula itu menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Dalam penjelasannya di DPR, Hasyim mengatakan, kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan.

Termasuk kepastian status. "Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujarnya.

Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan, setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi.

Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, maka ada ruang penyesuaian. Sesuai tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, penetapan calon pada 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X