• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Gugatan Sengketa Pilkada Wilayah Kaltim, Disidangkan Pekan Ini di MK

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB
PANEL TIGA: Sidang perkara hasil Pilgub Kaltim masuk dalam panel 3 yang dilaksanakan Rabu (8/1), dengan ketua panel Arief Hidayat. ( Foto: Mahkamah Konstitusi RI)
PANEL TIGA: Sidang perkara hasil Pilgub Kaltim masuk dalam panel 3 yang dilaksanakan Rabu (8/1), dengan ketua panel Arief Hidayat. ( Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Selain itu, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin dalam Pilbup Kukar Tahun 2024.


Selain itu, menetapkan agar KPU Kukar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kukar dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.

Dengan hanya melibatkan Paslon Nomor 2, Awang Yacoub Luthman- Akhmad Zais serta Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi- Alif Turiadi.

Selain sidang sengketa hasil Pilbup Kukar, ada pula sidang sengketa hasil Pilbup Berau yang akan Dilaksanakan pada Rabu (15/1) pukul 13.00 Wita atau 14.00 Wita.

Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi. Dengan kuasa hukum, Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berada pada Panel Hakim 2. Diketuai oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.


Dan akan dilaksanakan di Lantai 4 Gedung MKRI, Jakarta. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kabupaten Berau dengan jumlah penduduk 288.943 jiwa, maka perbedaan perolehan suara adalah sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Berau.

Total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Berau adalah sebesar 130.484 suara.

Sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 130.484 suara adalah 1957,26 suara.

Sedangkan perolehan suara nomor Paslon Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak adalah 64.894 suara, dan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Sehingga selisih keduanya adalah 696 suara atau 0,53 persen. “Olehn itu, pemohon memenuhi syarat ambang batas untuk pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 8/2015,” tulis permohonannya.

Selain itu, pemohon juga menyebut bahwa Sri Juniarsih Mas-Gamalis seharusnya diskualifikasi sebagai paslon pada Pilbup Berau.

Karena telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana melakukan tindakan mutasi mutasi/rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Berau.

“Yang mana Mutasi tersebut diduga kuat bermuatan Politis karena dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada, serta hal tersebut bertentangan dengan peraturan pemilu yang punya akibat berupa sanksi pembatalan calon,” jelas dia.

Persoalan lain mengenai adanya dugaan kecurangan di beberapa TPS, seperti di Kelurahan Gayam dan Kelurahan Gunung Panjang di Kecamatan Tanjung Redeb.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X