Tiga sengketa hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dari Kaltim akan disidangkan pada pekan ini. Ada tiga perkara dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1) dan Rabu (15/1). Ketiga perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disidangkan oleh MK.
Berdasarkan jadwal sidang yang ada di laman https://www.mkri.id/, yang diakses Minggu (12/1) pukul 11.00 Wita, ada dua sidang sengketa hasil pilkada dari Kabupaten Kukar yang akan dilaksanakan pada Senin (13/1) ini pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. Yakni Perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais. Dengan kuasa hukum Mohammad Maulana dan Muzakkir Ahmad.
Baca Juga: Praperadilan SP3 Pidana Pemilu di Mahulu Disidangkan, Hari Ini Keseimpulan, Besok Putusan
Perkara lainnya dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Dengan kuasa hukum, Gugum Ridho Putra dan Yafet Yosafat Wilben Rissy.
Pemeriksaan Pendahuluan ini berada pada Panel Hakim 1 di Lantai 2 Gedung MK RI, Jakarta ini diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo. Dengan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota Panel Hakim 1. Pada Pilbup Kukar Tahun 2024, Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih suara terbanyak, 259.489 suara.
Kemudian Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebanyak 83.513 suara, dan Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais sebanyak 34.763 suara.
Dan total suara sah sebanyak 377.765 suara. Pada pokok permohonannya, Paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais maupun Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mempersoalkan penyelenggaraan Pilbup Kukar yang sejak awal telah cacat hukum.
Karena menilai Edi Damansyah telah menjabat dua sebagai Bupati Kukar, dan kembali maju dalam kontestasi Pilbup Kukar.
Dengan perhitungan satu periode pada tahap pertama, tahun 2016-2021. Di mana lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan definitif sebagai Bupati.
Dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan, 12 hari), Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua, tahun 2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode. Karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.
“Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa berkaitan dengan persoalan masa jabatan satu periode untuk kepala daerah,” tulisnya dalam permohonan.
Sehingga kedua paslon yang sempat bersaing dalam Pilbup Kukar ini, dalam petitum atau tuntutannya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup Kukar Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024.
Dan menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan KPU Nomor 1893 tahun 2024 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Kukar.