Oleh karena itu dalam petitum atau tuntutannya, adalah menyatakan bahwa Sri Juniarsih Mas secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 dan membatalkan Keputusan KPU Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Berau Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis.
Kemudian memerintahkan KPU Berau untuk menetapkan Keputusan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Berau, dengan perolehan Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak 64.894 suara dan Sri Juniarsih Mas-Gamalis didiskualifikasi.
Dengan total suara sah sebanyak 64.894 suara. Memerintahkan KPU Berau menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.
Lalu, menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Pilbup Berau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana. Dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon pada Pilbup Berau Tahun 2024.
Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Berau untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang ada di Kelurahan Gayam, Kelurahan Sungai Bedungun, dan Kelurahan Gunung Panjang di Kecamatan Tanjung Redeb, lalu Kampung Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung, dan Kelurahan Rinding di Kecamatan Teluk Bayur. (kip/kpg)