TANJUNG REDEB - Polemik penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kabupaten Berau masih menjadi perhatian. Pasalnya, hingga kini, banyak berkas belum rampung diproses, sehingga masyarakat yang telah menunggu sejak dua tahun lalu belum menerima kepastian, khususnya di Kampung Pilanjau, Sambaliung.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Berau, Jhon Palapa melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anggara Yudha Istiarta, menjelaskan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses, meski di lapangan masih ditemui kendala administrasi.
“Memang kita sudah menekan pihak kampung, karena ini PTSL tahun 2022 yang totalnya ada 1.731 bidang tanah,” katanya. Menurut Anggara, pihak Kantah sudah menyerahkan sekitar 300 berkas kepada masyarakat.
Namun sebagian besar masih tertahan karena proses verifikasi yang dinilai berbelit di tingkat kampung. “Sekitar beberapa minggu lalu kami konfirmasi, ternyata keterangan mereka tidak mau menandatangani dulu karena ingin mengecek. Per hari ini (Senin, red), yang kembali ke kami baru 226,” jelasnya.
Berkas yang sudah kembali itu lanjut dia, kini sedang dipersiapkan dan alam beberapa hari ke depan akan ditentukan nama-nama penerima sebelum diserahkan. “Kami siapkan dalam empat hari ke depan, lalu kami tawarkan opsi. Mau diserahkan langsung oleh Kantah atau diambil sendiri ke kantor. Itu menunggu konfirmasi dari pihak kampung lagi,” ujarnya.
Anggara menegaskan, Kantah tidak memiliki maksud memperlambat, justru mendorong agar target penyelesaian segera tercapai. Namun, komunikasi dan kelengkapan dari pihak kampung menjadi faktor penting.
“Kami sudah jalankan, tinggal kepala kampung ini kami berikan pengertian. Tidak ada maksud apa-apa, hanya dilengkapi saja. Target-target ini masih dikejar, itu jadi PR kami,” tegasnya.
Dalam pertemuan terakhir, pihaknya kembali meminta agar kampung mempercepat langkah. Jika diperlukan, pemeriksaan berkas bisa langsung dilakukan di Kantah Berau. “Mau diperiksa silakan bawa personel ke Kantah. Kasihan juga masyarakat, mereka berharap segera terbit, ini sejak 2022 soalnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kantah juga berada dalam tekanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar menyelesaikan program ini. Adapun data pengurusan PTSL tahun 2022 di Kantah Berau, dari total 1.731 bidang, baru 300 berkas diserahkan ke masyarakat.
Ratusan berkas masih dalam pemeriksaan di kampung, sebab baru 226 berkas di antaranya sudah kembali. Selain itu, masih terdapat 983 berkas belum diperiksa sama sekali.
Diberitakan sebelumnya kata salah seorang warga Kampung Pilanjau, Rohyadi, penerbitan sertifikat bidang tanah miliknya beserta sejumlah warga lainnya belum dapat diterbitkan karena terhambat satu proses.
Yakni adanya tanda tangan kepala kampung, sebagai bagian dari panitia ajudikasi yang dibentuk Kantah Berau. “Tinggal kakam Pilanjau aja lagi yang belum mau menandatangani risalahnya,” katanya ditemui awak Berau Post, belum lama ini.
Dirinya juga mengaku bingung dengan keputusan yang diambil kakam Pilanjau. Apalagi bebernya, dalam aturan sudah jelas, apabila tidak ada pihak atau masyarakat yang mengajukan protes atas penetapannya, maka SHM sudah dapat diterbitkan.
Memang pada awalnya, ada satu pihak yang sempat mengajukan keberatan, namun sudah diidentifikasi dengan Kantah Berau dan membuat satu persepsi. Bahkan hingga tahun ketiga protes sudah tidak ada lagi, sehingga menganggap semua sudah aman.