• Minggu, 21 Desember 2025

Atasi Sedimentasi Berat di Sungai Berau, DPUPR Usulkan 14 Titik Galian C Legal untuk Normalisasi

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 12:10 WIB
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin. (SENO/BP)
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin. (SENO/BP)

 

PROKAL.CO– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau telah mengusulkan 14 titik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Usulan ini bertujuan utama untuk mengatasi masalah sedimentasi berat di Sungai Segah dan Sungai Berau yang selama ini menghambat arus transportasi air.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, menjelaskan bahwa penumpukan sedimentasi di jalur sungai utama telah berdampak pada alur pelayaran dan aktivitas masyarakat, terutama di jalur dari Pelabuhan Tanjung Redeb menuju muara.

"Biasanya ada pelambatan arus itu ada sedimentasi. Sejumlah wilayah mulai membentuk delta sehingga ruas sungai makin menyempit," terang Sehnurdin, kemarin (9/12). Sehnurdin menegaskan bahwa konsep galian C legal yang diusulkan bukanlah eksploitasi besar seperti tambang mineral, melainkan lebih menitikberatkan pada pengerjaan berbasis penyedotan untuk mengurangi endapan berlebih.

Dengan cara kerja seperti itu, kegiatan galian C justru berfungsi sebagai upaya normalisasi jalur transportasi air.

“Mungkin ya yang dimaksud 14 titik itu juga untuk membantu alur transportasi,” ujarnya.

DPUPR juga menekankan perlunya penanganan di bagian hulu sungai, di mana aktivitas ponton dan angkutan air turut memengaruhi pembentukan sedimentasi. Pihaknya berencana melengkapi data tambahan untuk ESDM Kaltim mengenai titik-titik baru yang perlu dikeruk.

Selain kepentingan transportasi, DPUPR mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk memastikan area yang diusulkan sebagai WIUP tidak mengganggu aktivitas budidaya ikan dan sektor perikanan sungai.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan di mana saja yang masih bisa itu," kata Sehnurdin.

DPUPR menilai kegiatan ini memberikan manfaat ganda: menciptakan ruang legal dan terawasi untuk pemanfaatan material sungai, sekaligus membantu mengurangi sedimentasi yang menjadi persoalan tahunan.

Pemerintah daerah berharap tindak lanjut dari ESDM Kaltim dapat mempercepat program normalisasi ini, sehingga jalur pelayaran dan aktivitas masyarakat dapat kembali optimal. (sen/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X