Saat ini, di Berau terdapat tiga pengumpul limbah B3 yang sudah memiliki tempat penampungan sementara (TPS). Satu pengumpul berskala nasional berada di Labanan, sementara dua lainnya berskala provinsi di Maluang dan Teluk Bayur.
Untuk limbah medis, seperti jarum suntik dan kemasan obat, juga wajib dikelola dengan benar. Limbah tersebut harus diserahkan ke pengangkut resmi untuk kemudian dimusnahkan. Namun, memang di lapangan masih ditemukan limbah medis yang dibuang sembarangan.
Baca Juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Lantik 354 PPPK Tahap II, Diingatkan Laksanakan Amanah dengan Baik
“Biasanya jarum suntik itu ditemukan dari dokter praktik atau bekas bungkus obat dari rumah tangga yang belum tahu cara mengelola limbah. Yang belum tahu cara melakukan pengelolaan, disinilah kita melakukan pembinaan semua,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024, sampah B3 dari rumah tangga juga harus dikelola. Misalnya baterai bekas, handphone rusak, atau obat-obatan yang sudah dikonsumsi.
“Sampah seperti itu tidak boleh dibuang ke TPA. Harus dikumpulkan di titik kumpul yang sudah disiapkan,” ucapnya.
DLHK Berau saat ini sudah menyiapkan 10 titik pengumpulan sampah B3 rumah tangga. Dari titik tersebut, sampah akan diangkut bekerja sama dengan pihak ketiga untuk diproses sesuai aturan. Sebagai tahap awal, uji coba program ini dilakukan di empat kecamatan terdekat.
“Karena ini hal baru, masyarakat perlu dikenalkan dulu. Setelah melihat progres, baru bisa diterapkan secara menyeluruh,” jelasnya. (adv)