berau

Kejari Berau Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Kampung

Sabtu, 27 September 2025 | 10:20 WIB
Kejari Berau menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kecamatan Sambaliung.

TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima satu laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana kampung sepanjang 2025. Laporan tersebut berasal dari Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, dan disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap pendalaman. “Sampai saat ini, laporan resmi yang kami terima hanya satu, yaitu dari Kampung Pilanjau. Prosesnya masih dalam telaah awal,” ujarnya.

Ramdhoni menegaskan, setiap laporan yang masuk harus disertai bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka laporan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saksi pun belum dipanggil karena masih menunggu hasil telaah. Kalau tidak ada bukti konkret, tentu tidak bisa lanjut,” jelasnya. Tahun sebelumnya, Kejari Berau menerima dua laporan serupa, masing-masing dari Kampung Suaran dan Pilanjau, meski dengan objek aduan yang berbeda. “Kalau tidak salah, laporan dari Pilanjau tahun lalu terkait mantan kepala kampung,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Berau secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau terkait pengelolaan anggaran di tingkat kampung.

Selain itu, Kejari juga melaksanakan program Jaksa Garda Desa, inisiatif dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan mendampingi pemerintah kampung agar dana desa dikelola sesuai ketentuan.

“Meski begitu, masih ada kendala di lapangan. Karena itu, kami terus mendorong aparatur kampung untuk memahami tugas dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab,” pungkas Ramdhoni. (as/beb)

 

Terkini