TANJUNG REDEB- Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Kabupaten Berau pada tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 Berau menerima sekitarRp 2,5 triliun, maka pada 2026 nilainya hanya dipatok sebesar Rp663,9 miliar. Penurunan ini terungkap dalam data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang dirilis pada Rabu (24/9/2025) lalu.
DBH merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer pusat, dan sangat mempengaruhi kapasitas fiskal daerah dalam menyusun APBD.
Penerimaan DBH Berau tahun depan mayoritas masih didominasi oleh sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), dengan kontribusi terbesar dari seluruh komponen DBH.
Disusul oleh Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian pajak penghasilan pasal 21. Sektor migas, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan juga ikut menyumbang, meski dalam jumlah yang lebih kecil. Sektor perikanan menjadi penyumbang paling sedikit dibandingkan yang lain.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menjelaskan penyaluran DBH bersifat dinamis dan ditentukan berdasarkan prinsip based on actual revenue, atau sesuai dengan realisasi penerimaan negara. Artinya, fluktuasi ini adalah hal yang wajar.
Menurutnya, jika penerimaan negara dari sektor-sektor terkait meningkat, maka jumlah DBH juga bisa mengalami perubahan. “Pagu awal bisa bertambah jika realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari perkiraan,” jelas Viera. Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi nasional akan sangat menentukan perubahan alokasi DBH di tahun berjalan. (as/upi)