TANJUNG REDEB- Proses perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) baru di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, masih menemui jalan buntu akibat adanya kebuntuan kewenangan antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Perizinan yang seharusnya berada di bawah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, belum juga diproses dinas tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Berau, Nanang Bakran, justru melontarkan pernyataan, kewenangan perizinan RS baru ada pada dinas lain. "Rumah sakit baru kalau izinnya kan ada di Dinas Kesehatan bagaimana prosesnya mereka yang tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, yang sebelumnya menegaskan bahwa perizinan harus melalui DPMPTSP Berau via aplikasi OSS. Lamlay menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah RS beroperasi, barulah akan ada tim inspeksi yang datang dan izinnya akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
“Jadi harus beroperasi dulu baru nanti akan ada tim inpeksi yang datang dan izinnya langsung di Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Selain masalah perizinan, saat ini Dinkes Berau juga sedang menganalisis kebutuhan Alat Kesehatan (Alkes) dan Tenaga Kesehatan untuk RS tersebut, sekaligus mempertimbangkan apakah RSUD Abdul Rivai akan digabung atau tetap beroperasi sebagai dua entitas berbeda. "Keputusannya semua berada pada kepala daerah,” terangnya.
Lamlay juga menerangkan, perubahan regulasi tipe RS yang kini tidak lagi ditentukan jumlah tempat tidur, melainkan berdasarkan jenis layanan unggulan yang ditawarkan. "Terlebih, sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan dengan jumlah tempat tidur, tapi dengan jenis layanan unggulan,” sebutnya.
Seperti beberapa contoh program unggulan berbeda setiap rumah sakit, menurutnya harus dilakukan oleh manajemen. “Semisal hemodialisis adalah unggulan RSUD Abdul Rivai, kemudian RSUD baru ingin unggulan jantung, maka masing-masing harus punya program unggulan,"pungkasnya. (as/upi)