SANGKULIRANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur bersinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Berau dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Layanan Terpadu Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi pekerja sawit di PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera (PT. BKNS).
Kegiatan yang berlangsung baru-baru ini di Ruang Rapat PT. BKNS, menyasar total 627 pekerja sawit dan anggota keluarganya yang berdomisili di wilayah perbatasan dua kabupaten, yakni Kecamatan Talisayan (Berau) dan Kecamatan Sangkulirang (Kutim).
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Kadis Dukcapil Provinsi, Kadis Dukcapil Berau, Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kutim, serta pihak Manajemen PT. BKNS.
Kasmawati, S.STP, M.Si - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur mengatakan Pelayanan terpadu jemput bola ini difokuskan pada pendataan, pendaftaran, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 627 pekerja sawit PT. BKNS beserta anggota keluarganya.
“Tim terpadu melayani perekaman KTP-el bagi 3 pemula, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk 31 orang, serta pemrosesan pindah domisili atau penerbitan KK baru bagi 28 pekerja dan keluarganya.” jelasnya.
Selain itu, layanan ini juga memfasilitasi permohonan pembuatan 21 Akta Kelahiran anak dan 3 Kartu Identitas Anak (KIA).
Selama kegiatan berlangsung, tim Disdukcapil juga secara aktif memberikan layanan konsultasi, edukasi, dan sosialisasi kepada para pekerja mengenai pentingnya kelengkapan dokumen adminduk.
Meskipun capaian layanan memuaskan, kegiatan ini mengungkap dua kendala utama dalam penerbitan Akta Kelahiran.
Pertama, terkait asas domisili. Rata-rata orang tua pekerja sawit memiliki KTP dari luar Kalimantan Timur (mayoritas dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur). Berdasarkan aturan, Akta Kelahiran harus diterbitkan oleh Disdukcapil asal domisili orang tua.
Solusinya, para pekerja wajib melakukan pindah domisili ke wilayah Kalimantan Timur jika ingin dokumen anaknya diterbitkan di Kaltim.
Kemudia yang Kedua, kendala krusial ditemukan pada status perkawinan orang tua. Masih banyak pekerja yang menikah di bawah tangan (kawin siri) tanpa pencatatan sipil yang sah secara hukum negara.
Sebagai tindak lanjut, bagi para pekerja sawit yang berhalangan hadir pada pelayanan terpadu, pengurusan dokumen adminduk mereka akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh PIC Perusahaan dengan pihak Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Berau, dan Disdukcapil Kutai Timur. Diharapkan oleh seluruh pihak sinergitas pelayanan adminduk ini dilakukan pada seluruh wilayah kabupaten kota di Kalimantan Timur. (adv/diskominfo/sef/pt)