TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersiap menghadapi Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diprediksi menjadi salah satu tahun tersulit. Hal ini menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang secara drastis memangkas target pendapatan daerah, memaksa Pemkab melakukan pemotongan belanja hingga triliunan rupiah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa efisiensi ini bersumber dari Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil. Kebijakan ini didasarkan pada surat resmi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 yang terbit pada 23 September 2025.
“Kondisi ini memengaruhi target yang telah ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang menjadikan kemampuan keuangan daerah menjadi terbatas,” ujar Bupati Sri, Senin (24/11/2025).
Penurunan Pendapatan Mencapai Rp1,4 Triliun
Akibat koreksi kebijakan pusat tersebut, target pendapatan daerah yang sebelumnya disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp4.182.495.126.000 harus diubah.
Target pendapatan daerah yang baru terkoreksi menjadi Rp2.737.469.715.796,00. Ini berarti terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan, mencapai Rp1.445.025.410.204,00.
Penurunan pendapatan ini berimbas langsung pada belanja daerah. Pemkab Berau harus melakukan pemotongan besar-besaran pada komponen belanja, termasuk Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer kepada Pemerintah Kampung. Total pemotongan belanja secara keseluruhan mencapai Rp1.748.288.036.204.
Meskipun menghadapi kondisi keuangan yang sangat terbatas, Bupati Sri Juniarsih berkomitmen untuk menyusun program kerja dengan cermat dan hati-hati.
“Kami komitmen agar semua kegiatan yang diprioritaskan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” tegasnya. Pemerintah daerah akan fokus pada penyusunan dan penentuan sasaran, prioritas, serta program, kegiatan, dan sub kegiatan yang disesuaikan ketat dengan ketersediaan anggaran yang ada. (as/upi)